"Hai, suit..suit," suara yang terdengar ketika Jennifer lewat di ruang tahanan pria PN Jakarta Barat. Jennifer yang mengenakan kemeja putih dan rok panjang hitam hanya tertunduk.
Beberapa terdakwa malah berteriak memanggil-manggil perempuan 20 tahun itu. Jennifer yang berambut panjang dan berkulit putih sepertinya membuat beberapa terdakwa tergoda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perempuan berkulit putih itu ditangkap pada 12 Oktober 2009 lalu di kamar kosnya di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi di kamar perempuan 20 tahun itu.
Pemain sinetron 'Malin Kundang' tersebut terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan pasal 65 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (fjr/fjr)











































