Namun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tidak sependapat dengan penilaian tersebut. "Saya ingin menegaskan bahwa Infotainment yang pekerjaannya mencari, menulis dan menyiarkan berita adalah wartawan. PWI pun mengakui hal tersebut", jelas Ketua PWI Pusat Margiono, saat ditemui di kantor PWI Pusat di Gedung Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2009).
Margiono berharap dikotomi infotainment dan non-infotainment diakhiri. Hal tersebut dipandang bisa memecah belah sesama pencari berita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun jika tidak didasari oleh standar kompetensi atau skill dan Kode Etik, maka tidak sempurna kewartawanannya", imbuhnya.
Soal diharamkannya infotainment oleh PBNU, Margiono mengatakan bukan seluruh infotainment yang bersalah. Namun materi tayangan yang menyebar fitnah dan kebohongan.
"PWI dan PBNU sepakat bahwa ghibah termasuk yang diharamkan. Boleh menyiarkan kehidupan pribadi, tapi yang menyangkut masalah kepentingan publik, bukan masalah individu (artis-red)", pungkasnya.
(fjr/eny)











































