Jakarta - Bintang sinetron Jennifer Dunn dibawa keluar dari penjara Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2009). Jennifer dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Hari ini pelimpahan berkas dan tersangka," ujar kuasa hukum Jennifer, Sunan Kalijaga, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (10/12/2009).
Jennifer saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Ruang Kasubsi Penuntut. Bintang sinetron 'Hidayah' itu tampak mengenakan kemeja berwarna putih dan celana jeans hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dara 20 tahun itu ditangkap polisi setelah polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi di kamar kostnya. Jennifer disangka melanggar pasal 65 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(eny/eny)