"Sejauh ini kita memang nggak dimintai duit segala macam, tapi memang prosedurnya aja yang ribet," jelas Ferry Juan, pengacara Sheila saat dihubungi detikhot lewat telepon, Selasa (17/11/2009).
Ferry menuturkan kalau pihaknya sudah mengajukan permohonan Cuti Bersyarat ke Rutan Pondok Bambu. Cuti Bersyarat adalah hak seorang narapidana untuk bisa keluar penjara tiga bulan sebelum masa tahanannya usai. Biasanya hak Cuti Bersyarat diperoleh oleh Napi dengan masa hukuman satu tahun penjara atau kurang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyebabnya karena ada Peraturan Menkum Ham tahun 2008 pasal 8 yang menyebutkan kalau napi yang menjalani masa pidana tahanan terputus akan hilang hak cuti bersyaratnya," jelasnya.
Ferry tidak menyerah dan akan terus mengusahakan agar Sheila mendapatkan haknya. "Waktu dia bebas usai menjalani tujuh bulan kurungan itu juga karena ia harus bebas demi hukum," tandasnya.
(fjr/fjr)











































