"Majelis hakim mengabulkan seluruh kegiatan kami," kata pengacara United Artist, Ali Imron, melalui telepon, Rabu (28/10/2009).
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Dasmiel dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini. Sidang kasus ini, pertama kali digelar pada 5 Agustus 2009 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak United Artist yang memegang hak Chitty Chitty Bang Bang, dan menggunakannya untuk berbagai macam produk, awalnya hendak mendaftarkan merek itu di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), tapi kemudian ternyata merek itu sudah dipegang Agus untuk usaha minumannya.
"Karena tidak bisa mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka United Artist mengajukan pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakpus," terangnya.
Selama persidangan, tidak ada itikadi baik dari Agus. Dia tidak pernah datang ke persidangan.
"Agus mendomplemg klien kami. Chitty Chitty Bang Bang adalah merek yang sudah terkenal. Jadi kita batalkan dengan pasal 68 jo pasal 6 ayat 1 b jo pasal 4Β UU No 12 tahun 2001," jelasnya.
Chitty Chitty Bang Bang adalah judul film yang diambil dari novel besutan Ian Fleming. United Artist mendistribusikan film ini.
(ndr/fjr)











































