"Ketidakhadiran Anang tidak pengaruh. Mau hadir atau tidak, yah sidang harus tetap jalan," jelas Edward Lontoh, pengacara KD, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl Rambutan, Pejaten, Kamis (8/10/2009).
Edward mengatakan selama Anang mengutus kuasa hukumnya, maka persidangan tetap bisa dilanjutkan. Bahkan jika Anang tidak mewakilkan kepada pengacaranya pun, hakim akan tetap melanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/fjr)











































