Saat ditemui detikhot di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2009), pengacara Elsie Lontoh mengungkapkan surat kesepakatan itu dibuat oleh Anang dan Krisdayanti pada 2 September lalu. Sementara pembuatannya, disaksikan oleh Rudhy A Lontoh dan Elsie.
Surat kesepakatan bersama itu terdiri dari beberapa poin. Di antaranya, soal hak asuh Aurelle dan Azriel dan soal pembagian harta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara KD tetap mendapat hak untuk menemui dua buah hatinya itu, tapi harus dengan persetujuan Anang. KD juga diperbolehkan menjalin komunikasi dengan Aurelle dan Azriel lewat media apa pun, mulai dari SMS hingga Blackberry Messenger.
Untuk urusan harta, Anang dan KD sepakat untuk memberikan kepada Aurelle dan Azriel. Sebelumnya, Anang dan KD juga tidak membuat perjanjian nikah untuk pisah harta sehingga mereka menikah dengan harta campur.
(hkm/hkm)