"Dia (Bambang) bisa mengajukan peninjauan kembali tapi dengan bukti-bukti baru," jelas Nuhaery, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat saat dihubungi detikhot lewat telepon, Senin (28/9/2009).
Hingga saat ini status Bambang Tri dan Halimah masih sah sebagai suami istri. Kini yang menjadi pertanyaan, apakah di depan agama, Bambang harus menikahi Halimah lagi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang keukeuh meminta perceraian dari Halimah. Namun sayang perceraian tersebut tak diwujudkan Mahkamah Agung. Sementara selama proses perceraian berlangsung, Halimah berhasil mengajukan sita harta. Beberapa kekayaan yang dimiliki saat pernikahan mereka berdua telah diamankan Pengadilan Agama untuk menghindari harta tersebut jatuh ke tangan orang lain.
(hkm/yla)











































