"Uangnya tidak akan kita terima tapi akan kita berikan pada panti asuhan dan kaum duafa kok," ujar Riri Purbasari, kuasa hukum Cici saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Plumpang, Kamis (20/8/2009)
Pernyataan Riri itu sekaligus membantah anggapan kalau Cici adalah tipe perempuan yang memuja materi. Menurut Riri, sebagai seorang istri, Cici berhak mendapat harta gono-gini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal apakah Cici akan menghadiri persidangan Suhaebi di Pengadilan Negeri Cibinong pada 26 Agustus mendatang, Riri mengaku kliennya telah siap. "Kami akan hadir sebagai pelapor dan saksi pelapor," pungkasnya.
(fjr/fjr)











































