Kabar yang beredar, Novi menuntut Ferry sebanyak Rp 2 miliar. Uang sebanyak itu adalah untuk uang ganti rugi.
"Menuntut Rp 2 miliar itu sah-sah saja bagi seorang istri. Tapi selama ini kita nggak pernah minta Rp 2 miliar.Β Novi hanya minta penggantian apa yang pernah dijual Ferry," ujar Zulhendri pengacara Novi Shintawaty, mantan istri Ferry di kantornya kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu Novi kekeuh untuk mengajukan banding. Apalagi menurutnya, ia memiliki bukti kuat bahwa pengajuan cerai dari Ferry cacat hukum.
"Kita ada bukti-buktinya. Itu terkesan rekayasa dari pihak Ferry. Bahkan talak yang ada dalam pengajuan gugatan cerai itu terkesan diciptakan Ferry. Sehingga kalau dilihat dari undang-undang,keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim itu salah," pungkas Zulhendri lagi.
(kee/kee)











































