"Materi gugatan perceraian sudah dikabulkan, anak akan diasuh Mbak Rossa tanpa menghalangi Mas Yoyo datang menjenguk," jelas Hendra Siregar, kuasa hukum Yoyo saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl Rambutan, Pejaten, Selasa (14/7/2009).
Majelis hakim melihat kalau kesepakatan pasangan itu untuk bercerai menjadi salah satu faktor rumah tangga Rossa dan Yoyo tak bisa diselamatkan lagi. Tak hanya itu, keluarga juga mendukung keputusan Rossa menggugat cerai Yoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/fjr)