Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (13/7/2009) mengagendakan pembacaan kesimpulan dari majelis hakim. Namun pihak Dewi yang diwakili pengacaranya, Iyet Rahmawati dan Diah Ayu mengajukan bukti baru.
Bukti tersebut berupa surat kontrak pekerjaan Dewi Persik yang ditandatangani oleh Asep pada September 2008 silam. Surat kontrak tersebut isinya mengenai persetujuan Dewi Persik untuk manggung di sebuah objek wisata di Pulau Ayer pada 1 November 2008 dengan honor sebesar Rp 55 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pengajuan bukti baru itu pihak Dewi membantah bermaksud mengulur-ulur persidangan. Iyet beranggapan pengajuan bukti yang baru dilakukan disebabkan karena persoalan teknis semata.
Pihak Asep pun membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, semua kontrak kerja dan honor yang dijanjikan sudah diketahui dan disetujui oleh Dewi Persik.
"Setiap kontrak pasti sepengetahuan Dewi, kalau dia nggak tanda tangan yang saya konfirmasi melalui telepon," tutur Asep.
Bahkan honor Rp 55 juta untuk manggung di Pulau Ayer sudah disetorkan ke istri Aldi Taher itu. "Semuanya sudah saya setor, uang mukanya kan 27,5 juta. Yang masuk memang hanya 25 juta, karena yang 2,5 juta untuk operasional. Dan ini juga atas persetujuan Dewi semua," imbuh Asep.
Persidangan dengan nilai gugatan Rp 1 triliun itu akan kembali digelar 2 pekan mendatang.
(fjr/fjr)











































