"Dalam kasus itu Suhaebi harus melaporkannya langsung, tidak bisa diwakilkan dan kuasa hukum tidak punya kompetensi. Menurut saya, penyidik Polri tidak akan melanjutkan laporan itu," jelas Umbu S. Samapaty, kuasa hukum Adhyaksa saat ditemui di gedung KONI lantai 11, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2009).
Saat melaporkan Adhyaksa, Suhaebi memang diwakili oleh tim pengacaranya. Karena pada sejak Kamis (18/6/2009) malam, Suhaebi sudah ditahan di Polres Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Damai bisa saja terjadi, tapi tetap tidak bisa menghilangkan tindak pidana," pungkasnya. (fjr/fjr)











































