"Ferry tadi datang bersama kuasa hukumnya. Ferry sudah membacakan ikrar talak kepada istrinya," jelas Harum Rendeng, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Rabu (24/6/2009).
Proses pembacaan ikrar talak berlangsung cepat, tak sampai 5 menit. Dalam pembacaan ikrar talak itu, Risma tak hadir. Namun menurut Rendeng ketidakhadiran Risma tak menjadi soal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Maryadi dan Risma yang sudah menjalani bahtera rumah tangga selama enam tahun resmi bercerai pada 20 Mei 2009 lalu. Hak asuh anak diserahkan kepada Risma.
(fjr/fjr)











































