KPAI soal Aduan Ruben Onsu Terkait Anak

KPAI soal Aduan Ruben Onsu Terkait Anak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 22 Jun 2026 15:03 WIB
Ruben Onsu tiba di KPAI, Senin (22/6/2026).
Ruben Onsu dan pengacaranya saat ditemui di kawasan Jakarta. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menerima pengaduan dari presenter Ruben Onsu terkait dugaan pelanggaran hak anak yang dialami kedua putrinya, Thalia dan Thania Putri Onsu.

Ruben Onsu bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendatangi kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengonsultasikan sejumlah poin. Beberapa di antaranya mencakup pembatasan akses pertemuan anak, dugaan eksploitasi lewat siaran langsung di media sosial, hingga adanya tekanan psikis yang dialami anak di lingkungan rumah asalnya.

Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik, bagi anak di tengah perselisihan yang terjadi antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Bagaimana kemudian dalam konflik keluarga, dalam konflik pengasuhan dan lain sebagainya, anak kemudian tidak boleh menjadi korban. Ada prinsipnya di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan, prinsip-prinsip dasar perlindungan anak tetap harus kemudian dalam situasi apa pun," tegas Aris Adi Leksono di Gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Lebih lanjut, Aris merinci poin-poin perlindungan yang menjadi perhatian KPAI dalam kasus ini. KPAI berkomitmen, mengawal agar tumbuh kembang Thalia dan Thania tidak terganggu oleh ego kedua orang tuanya.

"Hak tumbuh kembang anak harus dijunjung tinggi, perlindungan anak harus menjadi perhatian, kemudian juga kepentingan terbaik buat anak juga menjadi perhatian, kemudian bagaimana suara anak ya, partisipasi anak juga kemudian perlu menjadi pertimbangan," bebernya.

Mengenai langkah selanjutnya, KPAI berencana melakukan asesmen mendalam terhadap poin-poin yang diadukan oleh pihak Ruben Onsu. Aris tidak menutup kemungkinan, adanya pemanggilan terhadap pihak Sarwendah selaku ibu kandung guna mendapatkan keterangan yang berimbang sebelum dilakukan upaya mediasi.

"Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen, dari berbagai pihak sehingga betul-betul kepentingan terbaik buat anak itu kemudian bisa kita gali dan mendapatkan jalan terbaik dari situasi yang ada," pungkas Aris Adi Leksono.

Langkah Ruben Onsu mengadu ke KPAI, merupakan respons atas dugaan pembatasan akses bertemu anak yang dilakukan oleh Sarwendah.

Ruben Onsu mengklaim, adanya pelanggaran terhadap Akta 39 yang mengatur waktu berkumpul bersama anak-anaknya.




(ahs/wes)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads