Kabar soal Agung tersebut disampaikan oleh Alex Asmasoebrata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2009). Menurut cerita Aliex, Agung dijebloskan ke penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 26 Mei lalu.
"Dia divonis atas kasus penggelapan dan pemalsuan yang dilaporkan oleh Rama Tekstil. Pelapornya Setio Bintoro," ujar Alex yang sejak kasus Marcella-Ananda vs Agung mencuat, giat mencari tahu latar belakang Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex sepertinya puas dengan dipenjarakannya Agung tersebut. Apalagi ia sebelumnya dituduh para pengacara Agung, mencemarkan nama baik pria yang mengaku dianiaya Marcella dan Ananda itu.
"Sebenarnya yang memenjarakan Agung adalah pengacaranya sendiri. Kalau pengacaranya nggak berurusan dengan saya, pasti nggak akan dipenjara dia," tukas Alex.
(eny/eny)











































