"Kita yakin gugatan cerai Glenn tidak akan dikabulkan, karena apa alasannya tak pernah diungkapkan kepada kami," ujar Cindy Panjaitan, kuasa hukum Dewi saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (28/5/2009).
Sidang lanjutan pasangan musisi itu hanya berlangsung tak lebih dari 3 menit. Dewi menyerahkan jawaban terhadap gugatan cerai Glenn secara tertulis sebanyak 10 lembar kepada majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan berikutnya akan kembali digelar 11 Juni 2009. (fjr/fjr)











































