Selasa (5/5/2009) ini perempuan bernama lengkap Rachmawati itu mendatangi Polda Metro Jaya. Ia datang ke Polda karena menerima surat pemberitahuan status tersangka KD atas dugaan pencemaran nama baik.
"Betul kalau KD sudah jadi tersangka menurut kepolisian. Saya datang karena ada pemberitahuan," ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (5/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal sebelumnya Roro dua kali gagal menggugat KD secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp 250 miliar, yang dilakukannya pada pertengahan 2006 dan Rp 35 miliar, yang didaftarkannya sekitar akhir 2007. Saat ditanya jika kembali gagal, Roro mengaku optimis dan membantah kalau dirinya saat itu gagal saat menggugat KD secara perdata.
"Siapa bilang kita gagal, yang dua kemarin itu kita berdamai," cetusnya.
Perempuan yang pernah berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu pun meminta polisi serius menindaklanjuti laporannya itu.
Sementara itu saat dihubungi detikhot Selasa (5/5/2009), suami KD, Anang Hermansyah mengaku tak tahu soal penetapan status tersangka tersebut. Sampai saat ini pihaknya ataupun KD belum mendapat pemberitahuan dari kepolisian.
(fjr/fjr)











































