"Saya prihatin, saya juga nggak percaya, masa gara-gara uang Rp 355 ribu, keluarga saya masuk penjara. Tapi koruptor yang merugikan negara miliaran rupiah hukumannya cuman setahun," jelas Olivia saat ditemui bersama Tetty Liz di PPHUI Usmar Ismail, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2009) malam.
Olivia menganggap dakwaan jaksa mengada-ada. Ditambah fakta di persidangan yang tidak menguatkan tuduhan terhadap adiknya, Olivia tambah gemas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jadwal Sergio akan mendengarkan vonis hakim pada 28 April 2009 mendatang.
(fjr/eny)











































