"Kami memohon pada majelis hakim, pertama, untuk memutuskan bersalah. Kedua untuk memvonis terdakwa satu penjara dipotong masa tahanan. Ketiga mengembalikan uang sebesar Rp 355 ribu kepada Agung dan keempat membebankan biara perkara Rp 2 ribu," demikian tuntutan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2009). Tampak ibunda Sergio dan Marcella, Tety Liz menjadi salah satu orang yang hadir di sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Sergio juga mengaku keberatan dengan tuntutan 1 tahun penjara itu. "Ini nggak fair, dasarnya apa. Orang korupsi aja dihukumnya aja kurang dari aku kok," tukasnya.
(eny/eny)











































