Salah Sebut Nama, Marcella Tuding Jaksa Berbohong

Salah Sebut Nama, Marcella Tuding Jaksa Berbohong

- detikHot
Kamis, 19 Mar 2009 12:50 WIB
Salah Sebut Nama, Marcella Tuding Jaksa Berbohong
Jakarta - Ketika membacakan surat dakwaan 12 Maret 2009 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan kalau Marcella Zalianty telah menendang Agung Setyawan. Tapi dakwaan itu diralat oleh JPU. Tidak cermat dengan dakwaannya, Marcella menuding jaksa telah berbohong.

Dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan dan penculikan desainer interior, Agung Setyawan, dengan terdakwa Marcella Zalianty, mengagendakan penolakan JPU terhadap nota keberatan Marcella terhadap dakwaan yang diajukan. Jaksa yang terdiri dari Joko Prawoto dan Teguh Suhendro juga mengakui kalau surat dakwaan mereka yang dibacakan 12 Maret 2009 lalu terdapat kekeliruan dalam penyebutan nama.

Seharusnya bukan Marcella Zalianty yang menendang Agung, melainkan Ananda Mikola. Namun jaksa membantah tidak cermat saat menyusun surat dakwaan. Menurut mereka surat dakwaan sudah disusun berdasarkan keterangan para saksi, korban dan alat bukti yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kutipan tersebut sudah direvisi. Kata Marcella diganti dengan kata Ananda. Jadi yang menendang Agung adalah Ananda. Namun kami beranggapan kalau dakwaan tidak bisa dibatalkan dan tetap diperlakukan pemeriksaan pokok perkara," demikian keterangan JPU yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Kamis (19/3/2009).

Pihak Marcella yang mendengar keterangan JPU di persidangan pun dibuat kecewa. Mereka menuding jaksa tidak profesional dan telah melakukan kebohongan di persidangan.

"Surat dakwaan berbeda dong dengan surat undangan. Dalam hal ini kami menganggap jaksa penuntut umum telah berbohong karena kami tidak menerima secara resmi salinan revisi surat dakwaan," jelas Firman Wijaya, kuasa hukum Marcella, di kesempatan yang sama.

Kuasa hukum pemain film 'Under The Tree' itu pun meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan berharap agar kliennya mendapat penangguhan penahanan. Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang Marcella 24 Maret 2009 mendatang dengan agenda putusan sela.
(fjr/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads