Dalam sidang lanjutan kasus penganiyaan dan penculikan desainer interior, Agung Setyawan, dengan terdakwa Marcella Zalianty, mengagendakan penolakan JPU terhadap nota keberatan Marcella terhadap dakwaan yang diajukan. Jaksa yang terdiri dari Joko Prawoto dan Teguh Suhendro juga mengakui kalau surat dakwaan mereka yang dibacakan 12 Maret 2009 lalu terdapat kekeliruan dalam penyebutan nama.
Seharusnya bukan Marcella Zalianty yang menendang Agung, melainkan Ananda Mikola. Namun jaksa membantah tidak cermat saat menyusun surat dakwaan. Menurut mereka surat dakwaan sudah disusun berdasarkan keterangan para saksi, korban dan alat bukti yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Marcella yang mendengar keterangan JPU di persidangan pun dibuat kecewa. Mereka menuding jaksa tidak profesional dan telah melakukan kebohongan di persidangan.
"Surat dakwaan berbeda dong dengan surat undangan. Dalam hal ini kami menganggap jaksa penuntut umum telah berbohong karena kami tidak menerima secara resmi salinan revisi surat dakwaan," jelas Firman Wijaya, kuasa hukum Marcella, di kesempatan yang sama.
Kuasa hukum pemain film 'Under The Tree' itu pun meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan dakwaan JPU dan berharap agar kliennya mendapat penangguhan penahanan. Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang Marcella 24 Maret 2009 mendatang dengan agenda putusan sela.
(fjr/eny)











































