"Kami memiliki data-data dan bukti pertemuan antara pihak-pihak yang disidangkan dengan pihak persidangan, yaitu antara kuasa hukum dan Marcella menemui hakim," urai salah satu pengacara Agung, Petrus Balapationa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2009).
Pertemuan tersebut menurut Petrus terjadi beberapa kali di sejumlah tempat di Jakarta. "Deal-deal itu terjadi di Citos (Cilandak Town Square-red), Gajah Mada Plaza dan Dharmawangsa, Blok-M," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus meyakini pada 23 Maret, Marcella akan dikabulkan penangguhanan penahanannya. Itu artinya, bintang film 'Under the Tree' tersebut bisa bebas sementara.
Jika eksepsi atau pembelaan Marcella yang dibacakan Kamis (12/3/2009) ini diterima hakim, menurut Petrus hal tersebut juga patut dicurigai. Ia meyakini hal tersebut pasti terjadi karena sesuatu. Atas kecurigaannya tersebut pihak Agung telah membuat laporan ke Mahkamah Agung.
Ngobrolin Marcella Zalianty lebih lanjut? Gabung di sini.
(eny/eny)











































