Tak hanya itu kakak Olivia Zalianty tersebut juga dijerat pasal berlapis yaitu pasal 333 ayat 1 mengenai perampasan hak kemerdekaan, pasal 335 ayat 1 mengenai perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal 351 mengenai penganiayaan.
Selesai pembacaan tuntutan, salah satu kuasa hukum Marcella, Petrus Salestinus mengajukan keberatan serta surat penangguhan penahanan pada Hakim Panusunan Harahap. Hakim pun berjanji akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika tak ada halangan, sidang akan kembali digelar pada Kamis, 12 Maret mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak Marcella.
Ngobrolin kasus yang melibatkan Marcella lebih lanjut? Gabung di sini.
(kee/ndr)











































