Didakwa Otak Penculikan, Marcella Diancam Penjara 12 Tahun

Didakwa Otak Penculikan, Marcella Diancam Penjara 12 Tahun

- detikHot
Kamis, 05 Mar 2009 12:54 WIB
Didakwa Otak Penculikan, Marcella Diancam Penjara 12 Tahun
Jakarta - Dakwaan Jaksa Penuntut umum terhadap Marcella Zalianti telah selesai dibacakan. Dalam dakwaannya Marcella terkena pasal 328 tentang penculikan, dan terancam penjara maksimal 12 tahun.

Tak hanya itu kakak Olivia Zalianty tersebut juga dijerat pasal berlapis yaitu pasal 333 ayat 1 mengenai perampasan hak kemerdekaan, pasal 335 ayat 1 mengenai perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal 351 mengenai penganiayaan.

Selesai pembacaan tuntutan, salah satu kuasa hukum Marcella, Petrus Salestinus mengajukan keberatan serta surat penangguhan penahanan pada Hakim Panusunan Harahap. Hakim pun berjanji akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selesai pembacaan dakwaan, Marcella langsung memeluk sang bunda Tety Liz, serta Olivia zalianty adiknya. Kemudian ia juga mendatangi dan memeluk keluarga dan teman-temannya seperti Erros Djarot dan Banyu Biru.

Jika tak ada halangan, sidang akan kembali digelar pada Kamis, 12 Maret mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak Marcella.

Ngobrolin kasus yang melibatkan Marcella lebih lanjut? Gabung di sini.
(kee/ndr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads