βHari ini kita mendatangi panggilan menyangkut sebagai saksi dengan masalah pengerusakan pagar, sesuai dengan yang dilaporkan Clift. Dalam masalah ini, kami masih berpegang teguh bahwa rumah itu adalah kepemilikan ada pada klien kita. Statusnya itu adalah sebagai penerima hibang pada tahun 1986,β ujar Ocan Purba , kuasa hukum Kiki, di Polresta Magelang, Senin(23/2/2009).
Kiki mempertanyakan laporan yang dibuat Clift. Dugaan pengerusakan yang dilaporkan Cliff itu tidak pernah terjadi. Ia juga menegaskan tanah dan bangunan di atasnya itu bukan milik Clift Sangra, melainkan milik Kiki Maria berdasarkan Akta Hibah No 61/IV/1986 tanggal 27 Juni 1986.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Magelang melalui Kanit I Ipda Wartono membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pasangan suami-istri itu.
βMemang benar kami tengah memeriksa dua orang itu. Sebelumnya, mereka dilaporkan telah melakukan pengerusakan pagar sebuah rumah di kebon dalem,β ungkapnya.
Di kantor polisi Kiki dicecar 16 Pertanyaan seputar pengerusakan rumah. Usai pemeriksaan di yang dilakukan ruang Kasat III, Kiki Maria menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi dilakukan terhadap dirinya selama satu jam lebih.
βSaya dimintai keterangan seputar pengerusakan yang diduga dilakukan di rumah yang ditempati Clift. Padahal status rumah itu milik siapa? Status rumah itu kan masih berstatus hibah dari ayah saya Dicky Suprapto dan mama saya Suzanna kepada saya pada tahun 1986,β tegas Kiki kembali.
(ebi/kee)











































