"Kita tahu dari Marcella kalau dia mau ngirim surat ke SBY untuk menanyakan kenapa kok kasusnya lama sekali, kenapa ditahannya kelamaan," jelas Petrus Celestinus, pengacara Marcella, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/2/2009).
Menurut Petrus, proses penyelesaian kasus kliennya tidak wajar. Banyak kejanggalan yang terjadi selama proses penahanan. Seperti ketika sejumlah kerabat dan keluarga Marcella mengajukan penangguhan penahannan tapi tidak ditanggapi oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, penetapan P21 untuk berkas penyidikan milik Marcella juga dinilai tidak wajar. Banyak proses penyidikan yang tidak dilalui oleh kepolisian. "Harusnya belum P21, soalnya selama penahanan Marcella baru diperiksa satu kali. Tidak ada juga rekonstruksi kejadian," tandasnya. (fjr/fjr)











































