Berkas Lengkap, Marcella Zalianty Bisa Disidangkan Akhir Februari

Berkas Lengkap, Marcella Zalianty Bisa Disidangkan Akhir Februari

- detikHot
Selasa, 10 Feb 2009 12:43 WIB
Jakarta - Berkas penyidikan kasus dugaan penganiyaan dan penyekapan terhadap Agung Setyawan dengan tersangka Marcella Zalianty sudah lengkap. Sesuai prosedur Marcella bisa disidangkan Februari 2009 ini.

"Marcella sudah P21, hari ini surat P21-nya baru diambil dari Kejari oleh Kasat Serse (Polres Jakpus-red)," jelas Komisaris Besar Polisi Zulkarnaen, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat ditemui detikhot di kantornya, Selasa (10/2/2009).

Zulkarnaen menambahkan pelimpahan barang bukti tahap kedua dari kepolisian ke kejaksaan akan dilakukan Rabu (11/2/2009) atau Kamis (12/2/009). Sesuai ketentuan yang berlaku, berkas penyidikan seorang tersangka yang sudah lengkap bisa diajukan ke pengadilan 2 minggu setelah penetapan P21.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marcella, menurut Zulkarnaen dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 'Ancaman maksimalnya hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," tuturnya. (fjr/fjr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads