"Secara hukum Hanung diberikan izin untuk ikrar talak. Karena istrinya sudah menerima, jadi sudah berkekuatan hukum yang tetap," jelas kuasa hukum Hanung, Hermansyah Dulami saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (9/2/2009).
Sidang gugatan cerai Hanung Senin (9/2/2009) ini berjalan dengan beberapa agenda. Agenda pertama adalah pembuktian dan saksi, agenda kedua, keputusan.
Karena adanya dua kali agenda sidang itu sidang sempat dua kali diskors. Skors pertama terjadi karena bukti berupa surat-surat yang belum siap. Sedangkan penundaan kedua, untuk jeda sebelum majelis hakim memberikan keputusan.
Dalam sidang putusan tersebut baik Hanung maupun istrinya, Yanesthi Hardini atau Dini tidak hadir. Keduanya diwakili kuasa hukum masing-masing. (eny/eny)











































