Jakarta - Agung Setyawan, korban penganiyaan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Marcella Zalianty dan Ananda Mikola sempat beritikad akan membayar hutangnya. Agung melalui pengacaranya, Petrus Bala Patiyona, pada 27 Desember 2008 lalu mendatangi Polres Jakarta Pusat dengan membawa cek Bank Lippo senilai Rp 43 juta. Cek tersebut sedianya akan digunakan untuk melunasi hutang Agung kepada Marcella.
Namun pihak Marcella menolak mentah-mentah pembayaran hutang tersebut. "Kita sudah menawarkan pembayaran kepada Marcella, tapi oleh kuasa hukum Marcella mereka tidak mau terima," jelas kuasa hukum Agung, Sahala Siahaan, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2009).
Sahala mengaku tidak mengetahui apa alasan pihak Marcella menolak pembayaran hutang kliennya. Walau begitu Sahala dan rekan-rekannya tidak akan berdiam diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka akan tetap berusaha membuktikan kalau Agung mempunyai itikad baik melunasi hutang-hutangnya kepada Marcella. Sehingga pelaporan bintang film 'Brownies' itu ke Polda Metro Jaya soal dugaan penipuan yang dilakukan Agung tidak lah tepat.
"Pelaporan ini sangat prematur," imbuh Sahala.
(fjr/fjr)