Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan kalau pemain film 'Oh Baby' itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan wan prestasi. Cinta diminta untuk menjalankan sisa kontraknya bersama MD Entertainment.
"Apabila tidak bersedia menjalankannya, pihak tergugat harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.216.000.000 ditambah denda 500 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim, Panji Widagdo, saat membacakan putusannya, Rabu (17/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herdiana nilai 52 episode yang harus dipenuhi Cinta tidak sebesar Rp 1,7 miliar. Terlebih, Cinta juga sudah memenuhi kontraknya sebanyak ratusan episode.
"Cinta kan sudah menjalankan 310 episode, menurut saya itu terlalu tinggi dan terlalu merugikan," imbuh Herdiana. (fjr/fjr)











































