Ayah Alexandra Asmasoebrata itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2008) malam oleh tim kuasa hukum Agung.
"Kami melaporkan Alex Asmasoebrata atas fitnah dan pencemaran nama baik klien kami Agung Setyawan," ujar Partahi Sihombing, mewakili Agung saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2008) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pengacara tersebut meminta kepada Alex dan pihak-pihak yang lain agar menyikapi kasus yang melibatkan Agung, Marcella Zalianty dan Ananda Mikola sesuai dengan porsinya masing-masing. Mereka juga berharap kalau azas praduga tak bersalah tetap dipegang. (fjr/fjr)











































