"Saya tidak bisa berpikir, otak saya buntu," tutur Maria dengan air mata membasahi pipinya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/12/2008).
Selama persidangan Sheila, Maria memang setia mengikuti. Makanya ia begitu sedih saat mendengar hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun pada putrinya.
"Semua saya serahkan pada kuasa hukum," ujar Maria lagi saat ditanya apakah ia akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Pengacara Sheila, Mudarwan Yusuf Akbar mengatakan kalau pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari yang diberikan hakim. Waktu 7 hari itu adalah waktu untuk berpikir apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak.
"Mungkin dalam 2-3 hari ke depan saya akan kasih tahu teman-teman," jelas Mudarwan.
(eny/eny)