"Kami menunggu 3 x 24 jam, kalau dia (Roy-red) tidak minta maaf, kita akan lakukan somasi," ketus Minola Sebayang, kuasa hukum Marcella, ketika ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2008).
Minola menilai kalau keterangan yang disampaikan Roy kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (12/12/2008) dinihari tidak pada tempatnya. Keakuratan data-data yang disampaikan pria berkumis itu juga disangsikan oleh Minola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































