"Surat penahanan aja kita belum terima, gimana kita mau buat surat penagguhan," ujar kuasa hukum Ananda, Heri Subagio saat ditemui di Polres Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2008).
Ditambahkan Heri, meski kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu langsung ditahan. "Tersangka kan bisa ditahan ataupun tidak," jelasnya.
Karena masih belum jelas itulah, pengacara Ananda tersebut belum tahu langkah ke depan apa yang akan dilakukan mereka. Sampai saat ini Ananda pun masih menjalani pemeriksaan lanjutan. (eny/eny)











































