Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kombespol Ike Edwin di Polres Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2008).
"Marcella ditetapkan sebagai tersangka semalam, sekitar jam 20.00. Dengan dugaan melanggar pasal 333, 335 dan 328, yang sekiranya menempatkan orang di suatu tempat, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman," jelas Ike.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya, korban dengan TSK ada kaitannya," tegas Ike lagi.
Fakta ini berseberangan dengan pernyataan kuasa hukum Minola dini hari tadi. Saat itu ia memberi keterangan pada para wartawan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi.
Saat dikonfirmasi kembali, Minola yang ditemui di tempat yang sama hanya berujar bahwa ia keberatan akan status hukum kliennya.
"Saya berkeberatan, karena menurut saya ini tidak adil," ujarnya.Ngobrolin kasus kekerasan ini lebih lanjut? Gabung di sini. (kee/kee)