Video klip Dewa 19, 'Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia' dituding telah menghina bendera merah putih. Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, telah meminta maaf atas tayangan video klip tersebut setelah ditelepon pihak Istana Kepresidenan. Permintaan maaf itu bisa meringankan hukuman Dhani jika ia terbukti bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no 40 Tahun 1958 disebutkan tidak boleh menambah tulisan, coretan atau apapun di bendera merah putih. Jika terbukti bersalah dapat dihukum 3 bulan kurungan.
Pria berkumis itu menyambut baik permintaan maaf Dhani. Namun Roy mempertanyakan ditujukan kepada siapa permintaan maaf Dhani. Kepada pihak Istana Kepresidenan yang meneleponnya, pahlawan atau masyarakat luas?
Walau kreator Dewi Dewi itu telah meminta maaf, Roy merasa perlu melaporkan Dhani ke polisi dengan tuduhan menghina simbol-simbol negara.
"Ini adalah kewajiban selaku warga negara utk membela lambang-lambang negara, utamanya adalah merah putih," imbuhnya. (fjr/fjr)











































