Dhani Terancam 3 Bulan Penjara

Dhani Terancam 3 Bulan Penjara

- detikHot
Rabu, 26 Nov 2008 17:54 WIB
Dhani Terancam 3 Bulan Penjara
Jakarta - Pakar telematika, Roy Suryo, akan melaporkan Dhani ke polisi karena dianggap telah menghina bendera merah putih. Jika terbukti bersalah bos Republik Cinta itu terancam 3 bulan penjara.

"Kalau menurut peraturannya Mas Dhani bisa kena 3 bulan kurungan, tidak lama memang," ujar Roy ketika berbincang dengan detikhot lewat telepon, Rabu (26/11/2008).

Penjelasan Roy itu didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958. Pria yang ditunjuk oleh Komisi X DPR untuk menjadi narasumber pembahasan RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan (BBLNLK) 7 bulan yang lalu itu melihat apa yang ditunjukkan Dewa 19 di video klip 'Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia' merupakan hal yang tidak pantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy terdorong melaporkan Dhani ke polisi karena merasa pelecehan terhadap bendera merah putih terus berjalan. "Video klipnya kan diputar terus, tapi tidak ada yang protes," cetusnya.

Penggemar mobil Mercedez Benz itu pun juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault mengenai hal ini. Roy melihat kalau Menpora sangat mendukung langkahnya yang akan melaporkan Dhani.

"Pak Adhyaksa sangat mendukung, beliau bahkan akan action setelah saya lapor ke polisi," tuturnya. (fjr/fjr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads