"Kalau menurut peraturannya Mas Dhani bisa kena 3 bulan kurungan, tidak lama memang," ujar Roy ketika berbincang dengan detikhot lewat telepon, Rabu (26/11/2008).
Penjelasan Roy itu didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958. Pria yang ditunjuk oleh Komisi X DPR untuk menjadi narasumber pembahasan RUU Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan (BBLNLK) 7 bulan yang lalu itu melihat apa yang ditunjukkan Dewa 19 di video klip 'Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia' merupakan hal yang tidak pantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggemar mobil Mercedez Benz itu pun juga sudah berkomunikasi dengan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menpora), Adhyaksa Dault mengenai hal ini. Roy melihat kalau Menpora sangat mendukung langkahnya yang akan melaporkan Dhani.
"Pak Adhyaksa sangat mendukung, beliau bahkan akan action setelah saya lapor ke polisi," tuturnya. (fjr/fjr)











































