Pernyataan tersebut dilontarkan Dhani karena dalam pandangannya sulit bagi Maia untuk kembali mempolisikannya. Sekadar mengingatkan laporan Maia soal KDRT sudah dihentikan penyidikannya oleh polisi. Polisi menganggap laporan tersebut kurang bukti.
Namun penghentian tersebut tak membuat pihak Maia hilang akal. Menurut pengacara Maia, Sheila Salomo, pihaknya memiliki bukti baru soal adanya KDRT tersebut.
Dalam pandangan pihak Dhani, Maia tak bisa begitu saja menjadikan bukti baru itu sebagai alat mempolisikan pentolan Dewa 19 tersebut. "Dia tahu nggak caranya untuk melanjutkan SP3 yang telah diberhentikan," jelas Derta Rahmanto, kuasa hukum Dhani.
"Kalau memang punya bukti baru, sampaikan saja ke Allah atau ke Tuhan Yesus," lanjut Dhani saat menggelar jumpa pers di rumahnya di Jl. Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2008).
Ditambahkan Derta, jika Maia memang akan melaporkan Dhani lagi dengan bukti baru, polisi tetap memproses laporan tersebut. Namun untuk menindaklanjutinya harus melalui proses pra peradilan. (eny/eny)











































