"Mengenai gono-gini mereka sudah sepakat. Per bulannya sudah dibicarakan, nominalnya saya tidak bisa sebut," jelas pengacara Anggie, Ferry Anka Sugandar, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin (24/11/2008).
Tora dan Anggie ternyata juga bukan hanya sepakat mengenai pembagian harta gono-gini. Untuk masalah hak asuh anak, pasangan yang menikah pada 14 Maret 1999 itu juga telah satu suara.
"Anak tetap ikut dengan Mba Anggie, tapi tidak membatasi untuk Mas Tora bertemu dengan anak-anaknya," lanjut Ferry.
Sesuai dengan kesepakatan, Tora juga berkewajiban memberi biaya untuk anak-anaknya. Menurut Ferry, biaya yang akan diberikan melalui Anggie itu, di luar biaya pengobatan dan biaya lain-lannya.
"Tora sudah menerima dengan baik," tandasnya.
(eny/eny)











































