Okie saat ini memang tengah hamil lima bulan. Anak yang tengah dikandungnya akan jadi buah hati ketiganya dengan Pasha.
Menurut pengacara Okie, Jhon P. Simanjuntak, kliennya tetap ingin bercerai meski tengah hamil. Apalagi ternyata pihak Pengadilan Agama Bogor mengizinkannya.
"Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Islam dan UU Pernikahan, orang yang hamil tidak dilarang untuk menggugat cerai," jelas Jhon ketika berbincang dengan detikhot melalui telepon, Jumat (21/11/2008).
Hanya saja ditambahkan John, berdasarkan undang-undang juga, Okie tidak bisa begitu saja meluluskan permintaan cerainya. Jika memang pengadilan agama mengabulkan gugatan tersebut, untuk pengucapan talak dari Pasha harus ditunda sampai sang istri melahirkan.
(eny/eny)











































