Sikap Sheila itu tertuang dalam pembelaannya yang diberi judul 'Anak Yang Mengharapkan Keadilan'. Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Mudarwan Akbar, menyebutkan kalau bintang film 'Kereta Hantu Manggarai' itu merasa tidak pernah memiliki shabu-shabu saat digerebek 7 Agustus 2008 lalu.
"Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU pada 17 November lalu karena memang tidak ada unsur pidana yang dapat terpenuhi (memiliki shabu-shabu-red)," ujar Mudarwan membacakan pembelaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/11/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu kuasa hukum Sheila Marcia meminta majelis hakim membebaskan atau meringankan kliennya. Alasannya ialah Sheila telah mengakui kesalahannya menghisap shabu-shabu dan menyesali perbuatannya. Ditambah usia Sheila yang masih belia agar dapat djadikan pertimbangan.
Pada sidang hari ini penyesalan memang tampak dari raut wajah Sheila Marcia. Saat membacakan ungkapan perasaan pribadi di hadapan majelis hakim, tak henti-hentinya Sheila menangis. Kata maaf pun berulang kali ia ucapkan sama seperti pasa didang 17 November 2008 lalu.
(fjr/fjr)











































