"Homoseksual, lesbian didenda miliar. Onani dan masturbasi juga. Saya percaya orang tidak akan melakukan itu di pinggir jalan, itu sakit jiwa," urainya saat ditemui di restoran Meradelima di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2008) malam.
Menurut Happy, UU Pornografi bukan hanya terlalu pribadi. Sejumlah pasal yang ada dalam undang-undang tersebut juga dinilainya pasal karet.
"Dalam arti banyak orang yang bisa menafsirkannya secara berlainan," tukasnya.
Bintang 28 tahun itu mencontohkan pasal 21 yang berbunyi masyarakat berperan untuk memberantas pornografi. Happy khawatir, pasal tersebut bisa dijadikan masyarakat untuk melakukan tindakan semena-mena.
Soal terangsang atau tidak terangsang yang ada dalam UU Pornografi tersebut bagi Happy juga ambigu. Dalam pandangannya, ukuran seseorang terangsanga atau tidak, belumlah jelas.
"Menurut saya Indonesia banyak banget undang-undang yang sudah dibikin, itu aja yang direalisasikan, nggak perlu bikin undang-undang dengan budget banyak dan terburu-buru," tandasnya. (eny/eny)











































