"Yang pasti klien saya sudah tahu dan senang," ujar kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (17/10/2008).
Sekadar mengingatkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan cerai Bambang Tri pada Halimah. Namun Halimah tak menerima. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.
Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu. Dalam putusan tersebut, permohonan gugatan cerai Bambang tidak diterima.
Sampai saat ini sebenarnya keputusan Pengadilan Agama Tinggi itu belum diterima oleh Lelyana Santosa. Pihak Bambang, melalui kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon juga belum mendapatkan secara resmi putusan tersebut.
(eny/eny)











































