Pentolan Dewa 19 itu menyoroti kinerja Polres Jakarta Selatan dalam memproses kasus perkelahian pembantu rumah tangganya, Apok, dengan manajer Maia Estianty, Pipit. Penahanan Apok menurut Dhani tidak sesuai dengan prosedur seharusnya.
"Penangkapan itu kan seharusnya disertai dengan pasal dan ayatnya, dan itu ada di dalam KUHP," jelas Dhani mantap ketika ditemui seusai mengikuti persidangan pra peradilan Apok melawan Polres Jaksel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Cilandak, Selasa (14/10/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau persidangan ini dimenangkan Kapolres (Jakarta Selatan-red), berarti sungguh semua polisi di Indonesia boleh menangkap orang tidak harus mencantumkan ayat, cukup pasalnya saja, dan itu bakal jadi preseden buruk bagi kepolisian Indonesia. Tapi kalau termohon menang yah polisi harus membebaskan Apok," ujarnya panjang lebar. (fjr/eny)











































