"Hakim tidak memerintahkan untuk dipenjara soalnya kalau langsung dipenjara Andi tidak mungkin dilepas begitu," ujar Jaksa Penuntut Umum Daulat Napitupulu, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2008).
Daulat menambahkan, hakim juga memberikan kesempatan pada Andi untuk banding atas putusan 3 bulan penjara tersebut. Waktu untuk mengajukan banding yang diberikan adalah 7 hari.
Soal vonis 3 bulan penjara untuk artis yang berseteru dengan Dewi Persik itu, sebagai jaksa penuntut, Daulat mengaku puas. "Karena ada barang bukti, saksi dan ada korbannya, jadi hukuman itu setimpal," tandasnya.
Andi dianggap terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiyaan ringan terhadap seorang perempuan bernama Sri Sukaesih. Selain dihukum 3 bulan penjara, bintang film 'Anda Puas Saya Loyo' itu juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. (eny/eny)











































