Kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan atas laporan Bambang tersebut. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus itu diambil Dhani dan pengacaranya Derta Rahmanto, Senin (8/9/2008) ini di Polda Metro Jaya.
Mengapa polisi menghentikan penyidikan kasus itu? "Karena tidak cukup bukti. Dia cuma asal nuduh kok," jawab Dhani saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Dhani menganggap segala laporan polisi yang dilayangkan untuknya adalah hal biasa. Makanya ia pun santai ketika tahu dituntut Rp 6,3 triliun oleh salah satu pemegang merk Mc Donalds itu.
Sekadar kilas balik, Bambang menuntut Dhani karena ia keberatan dengan tuduhan selingkuh. Ia juga tak terima karena disebut-sebut membantu Maia memindahkan hartanya menjadi emas batangan.
(eny/eny)











































