Memoar Belenggu Nalar Ungkap Sisi Lain Laksamana Sukardi

Memoar Belenggu Nalar Ungkap Sisi Lain Laksamana Sukardi

Tia Agnes Astuti - detikHot
Rabu, 29 Nov 2023 18:19 WIB
Buku Laksamana Sukardi
Laksamamana Sukardi. Foto: Istimewa
Jakarta -

Kasus yang menimpa Laksamana Sukardi pada 2007 menghebohkan Indonesia di kala itu. Sebuah buku memoar berjudul Belenggu Nalar mengungkapkan berbagai sisi lain dari sosoknya, salah satunya mengenai kasus penjualan dua unit VLCC (Very Large Crude Carrier) atau kapal tanker Pertamina oleh Kejaksaan Agung RI.

Buku setebal 216 halaman yang diterbitkan oleh Kompas segera menyapa para pembaca Tanah Air dalam waktu dekat. Dalam memoar tersebut, mantan Menteri BUMN dan Komisaris Pertamina saat itu 'dituduh' sebagai dalang dari penjualan kapal tanker tersebut dan diduga merugikan negara puluhan juta dolar.

Pengusutan kasus penjualan kapal tanker itu pun menjadi salah satu rekomendasi Pansus DPR RI yang telah disahkan dalam rapat Paripurna pada 16 Januari 2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, cerita di balik kasus penjualan itu diungkapkan dalam buku memoar. Di dalamnya, ada cerita mengenai penjualan dua unit tanker yang awalnya diselidiki oleh KPK sejak 2004.

Pada Rapat Kerja Komisi III di 22 Januari 2007, dilaporkan lembaga yang dipimpin Taufiequrachman Ruki itu belum berhasil membuktikan adanya unsur memperkaya diri dan kerugian negara, karena belum adanya harga pasar atau pembanding yang wajar dari kapal VLCC, sehingga penanganan kasus belum bisa ditingkatkan ke penyidikan.

ADVERTISEMENT

Penjualan kapal tanker Pertamina itu lalu diusut KPPU kemudian dibawa ke Pansus DPR RI. Kasus berakhir setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Anggota DPR memuji Kejaksaan Agung yang bertindak cepat dalam melakukan pemeriksaan kasus VLCC dengan mengambil alih kasus tersebut dari KPK. Kejaksaan Agung pun menerima pujian dan KPK dihujat karena dianggap tidak mampu menangani kasus ini.

Sebelum jatuh masuk ke Pansus DPR dan ditangani Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah lebih dulu mempersoalkannya. Dalam putusannya, KPPU menyatakan ada kerugian negara yang berkisar USD 20 juta sampai dengan USD 56 juta atau setara dengan Rp 180 miliar sampai Rp 504 miliar.

Buku Laksamana SukardiBuku Laksamana Sukardi Foto: Istimewa



Kasus akhirnya ditutup oleh Kejaksaan Agung RI. Setelah Kejagung melalui Keputusan Majelis Peninjauan Kembali, menganulasi keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Amar putusan KPPU dinyatakan salah.

Secara otomatis, keputusan VLCC DPR RI yang didasari keputusan KPPU juga tidak memiliki kebenaran hukum. MA menyatakan bahwa dalam amar Keputusan Peninjauan Kembali yang mengadili dirinya sendiri, tidak adanya pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara. Negara justru diuntungkan sebesar USD 53,2 juta.

Pemaparan yang terinci tentang latar belakang dan proses hukum terkait penjualan kapal tanker Pertamina itu ditulis di dalam buku memoar Laksamana Sukardi. Bagaimana cerita di baliknya? Buku Belenggu Nalar segera terbit di toko-toko buku.




(tia/mau)

Hide Ads