Duh! Penerjemah Manga Jujutsu Kaisen Dihukum 10 Tahun karena Pornografi Anak

Duh! Penerjemah Manga Jujutsu Kaisen Dihukum 10 Tahun karena Pornografi Anak

Tia Agnes Astuti - detikHot
Minggu, 14 Mei 2023 14:20 WIB
Manga Jujutsu Kaisen
Manga Jujutsu Kaisen. Dok. Istimewa
Jakarta -

Industri komik Jepang tengah dihebohkan dengan pemberitaan mengenai seorang penerjemah manga Jujutsu Kaisen, Stefan Koza. Pria berusia 35 tahun itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Fairfax County Court of Virginia.

Pada 14 Juli, dia dinyatakan bersalah atas 8 dakwaan kepemilikan pornografi anak. Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk masing-masing 8 dakwaan, untuk dijalani secara bersamaan.

Namun pihak pengadilan juga memberikan hukuman penangguhan sebagian kepada Koza. Selama 7 tahun hukuman di setiap dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama 5 tahun hukuman masa percobaan, Koza bakal menjalaninya dalam pengawasan ketat. Dia juga bakal menjalani konseling kesehatan mental dan menyelesaikan perawatan pelanggar seks.

Koza tidak akan diizinkan untuk menggunakan akses internet, akses ke kamera sampai alat perekam visual lainnya. Dia juga harus membayar semua biaya dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Stefan Koza ditangkap pada Desember 2020 karena dicurigai memiliki dan mendistribusikan video pornografi anak. Departemen Kepolisian Herndon Virginia melakukan penangkapan sebagai bagian dari penyelidikan kolaboratif dengan Satuan Tugas Kejahatan Internet Terhadap Anak (ICAC).

Dia awalnya didakwa dengan 5 tuduhan kejahatan kepemilikan dan 5 tuduhan distribusi video pornografi anak.

Pada 7 Desember 2020, ketika Koza ditangkap dia melepaskan komponen komputer untuk menyembunyikan video porno yang dimilkiknya. Lalu sempat berlari ke tepi hutan di dekat kediamannya. Dia juga diketahui bekerja dengan perusahaan penerbit VIZ Media untuk menjemahkan sejumlah manga salah satunya Jujutsu Kaisen.

Setelah ditangkap, VIZ Media memberhentikannya. Sebelumnya, Koza juga pernah ditangkap pada 15 Juli 2014 di kota Kami, Miyagi, karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pelanggaran Kecil Jepang karena masuk tanpa izin dan diam-diam mengambil rekaman di ruang ganti putri Sekolah Dasar di Jepang.




(ass/ass)

Hide Ads