Istilah buku bajakan terdengar lumrah di penerbitan buku cetak. Tapi bagaimana kalau mendengar kata 'e-book ilegal'?
Sejak kemarin, penerbit sampai penulis Tanah Air 'berteriak' di dunia maya karena maraknya link-link e-Book ilegal di saat pandemi Corona yang mengharuskan pembaca untuk berdiam diri di dalam rumah.
Untuk mendapatkan sumber e-Book resmi bisa melalui dua cara, berikut di antaranya seperti dirangkum detikcom:
1. Aplikasi Google Play Store
Di aplikasi Google Play Store, kamu bisa membayar lalu mengunduh sumber resmi, misalnya saja penerbit resmi dari Gramedia Digital maupun sumber resmi grup penerbitan lainnya.
Harga e-Book beragam dan tentatif sesuai dengn judul buku yang diterbitkan.
2. Aplikasi Perpustakaan Nasional RI
Selain aplikasi Google Play Store, kamu bisa memanfaatkan aplikasi iPusnas dari Perpustakaan Nasional RI. Judul buku yang disediakan di aplikasi ini beragam dan tanpa dipungut biaya apa pun. Silakan membaca!
Baca juga: Unduh Buku Versi Pdf Sama Saja Ilegal! |
(tia/tia)