Naruto dikenal sebagai manga shonen dan anime yang sukses diadaptasi hingga mendunia. Selama 15 tahun terakhir, Naruto juga menjadi anime terpopuler yang paling dicari sampai sekarang dan menghasilkan keuntungan jutaan rupiah setiap tahunnya.
Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Illinois memenangkan TV Tokyo atas gugatan pelanggaran merek dagang. Pada September lalu, perusahaan mengajukan gugatan hukum terhadap sejumlah pedagang online karena menjual merchandise palsu Naruto yang ilegal.
Dilansir dari Comicbook, Rabu (10/1/2024), TV Tokyo mengajukan gugatan khusus terhadap terdakwa di China dan beberapa wilayah asing lainnya. Gugatan akhirnya diajukan ke Illinois karena para terdakwa melakukan bisnis mereka di seluruh negara bagian Amerika Serikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 301 terdakwa yang diajukan oleh TV Tokyo. Putusan pengadilan pun memenangkan TV Tokyo dan memerintahkan para terdakwa untuk berhenti memperjualbelikan merek dagang Naruto secara ilegal. Mereka juga diminta biaya ganti rugi dan membayar kepada TV Tokyo seharga $ 50.000 USD atau sekitar Rp 780 juta.
Di berbagai platform online, ada banyak produk dan merchandise palsu yang dijual secara ilegal. Menurut ANN, gugatan yang dilakukan oleh TV Tokyo adalah salah satu dari sekian banyak gugatan yang diajukan sejak Mei 2023.
Perusahaan telah mengajukan 16 gugatan kasus lainnya ke Pengadilan Distrik AS di Illinois terkait barang Naruto palsu, dan 10 kasus dimenangkan oleh TV Tokyo. Tujuh kasus lainnya pun masih diproses.
Seperti diketahui, tuntutan TV Tokyo sejalan dengan gugatan yang diajukan oleh produser anime sejak 5 tahun terakhir. Selama ini, banyak studio produksi yang telah meningkatkan perang melawan pembajakan dan melindungi IP para kreator atau komikus Jepang.
Toei Animation dan penerbit Shueisha juga telah memburu para pembajak ilegal di seluruh dunia dan menempuh jalur hukum.
(tia/wes)