Periode kepengurusan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2020-2023 resmi berakhir kemarin. Sampai saat ini tidak ada kelanjutan mengenai periode berikutnya maupun Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenai penunjukkan ketua hingga anggota dari lima komite yang ada.
Buntut dari tak ada penunjukkan berikutnya, DKJ berada dalam masa vakum.
Ketua Umum DKJ periode 2020-2023 Danton Sihombing mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sebagai pengingat periode 2020-2023 bakal berakhir pada 27 Juli 2023. Tapi surat itu sama sekali tidak ada respons.
"Tidak ada informasi mengenai pelantikan anggota DKJ di periode mendatang," katanya.
Secara langsung, kepengurusan para anggota DKJ pun resmi berakhir dan belum ada perpanjangan di periode berikutnya. Wakil Ketua 1 DKJ Hikmat Darmawan pun menegaskan sampai sekarang secara de facto, DKJ berada dalam kevakuman.
Dalam keterangan yang diterima detikcom, di masa awal revitalisasi TIM terbitlah aturan atau regulasi mengenai komposisi anggota Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta dalam hal batasan usia dan mekanisme pemilihan.
"Saat ini, pemilihan anggota DKJ dan AJ harus melalui Musyawarah Kesenian Jakarta (MKJ). Dalam praktik, hal ini ternyata merisikokan keanggotaan DKJ dan AJ pada kepentingan-kepentingan politis di luar kepentingan pemajuan budaya di Jakarta," tulis keterangan DKJ.
Dalam catatannya, sejak 2021 secara lembaga seni dan kebudayaan yang menjadi mitra Pemprov DKI, DKJ mencatat ada peluruhan kelembagaan. DKJ pun mencatat kelima persoalan tersebut, di antaranya status kepegawaian Sekretariat DKJ yang menjadi kabur sampai staf pegawai yang berdedikasi lama tidak dilanjutkan statusnya.
Permasalahan berikutnya adalah hak penggunaan ruang di TIM mencakup Graha Bhakti Budaya, ruang pameran, ruang pertunjukan, dan ruang bioskop Kineforum semakin tidak jelas sampai Juli 2023.
"Tarif JakPro diterapkan dengan tarif komersial terhadap program DKJ, dan fasilitasi yang telah terjadi kini terbuka pada definisi akan dianggap utang. Hal ini berimbas pada seluruh program DKJ yang bertaraf nasional dan internasional setiap tahunnya. Kasus paling jelas adalah penggunaan ruang putar film yang kini tak lagi bisa digunakan Kineforum tanpa perhitungan tarif komersial yang tidak ada dalam pengajuan program selama ini," tegas DKJ.
Masalah lainnya adalah tatakelola di TIM yang ada pada Pergub penugasan JakPro. Di sisi lainnya dalam hal kasus di TIM, DKJ menegaskan ada terlalu banyak kepentingan dan hambatan dalam pemajuan kebudayaan di Jakarta.
"Inilah tantangan dan agenda yang harus dihadapi siapa pun yang berada dalam DKJ di masa depan yang dekat," tukasnya.
Simak Video "Video: Hengky Kurniawan Dukung Passion Putra Tercinta"
(tia/pus)